28 Nov 2009

BENDA-BENDA YANG TERMASUK NAJIS

Najis adalah: setiap benda yang dianggap kotor oleh syariat islam, dan wajib dibersihkan karena menjadi penghalang seseorang dalam menjalankan ibadah kepada Allah.

BENDA-BENDA YANG TERMASUK NAJIS

A. Bangkai (selain bangkai manusia, ikan, dan belalang), termasuk kulit dan bulunya.

B. Darah.

C. Nanah.

D. Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur, kecuali air mani.

E. Semua jenis minuman keras.

F. Anjing dan babi.

G. Bagian yang dipotong dari binatang yang masih hidup (selain bulu hewan yang dagingnya dimakan seperti wol, atau minyak misik).

H. Susu binatang yang dagingnya tidak dimakan (selain air susu ibu).

PEMBAGIAN NAJIS DAN CARA MENCUCINYA

Para fuqaha (ahli fikih) membagi najis menjadi 3 bagian, yaitu:
1. Najis mukhaffafah (najis ringan).

2. Najis mutawassithah (najis sedang).

3. Najis mughallazhah (najis berat).

- najis mukhaffafah yaitu: air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan apa-apa selain air susu ibunya. Cara mencucinya cukup dengan memercikan air pada bagian atau tempat yang terkena najis.
- najis mutawassithah yaitu: darah, nanah, bangkai (selain bangkai manusia, ikan dan belalang), kencing bayi perempuan (walaupun belum berusia 2 tahun dan hanya minum air susu ibunya), dan masih banyak lagi.
Najis mutawassithah ada 2 macam.
a. Najis ainiyah, yakni najis yang berwujud (dapat diraba dan dilihat).
Cara mencuci najis ini adalah dengan menyiramnya sampai bersih.
b. Najis hukmiyah, yakni najis yang tidak tampak wujudnya, misalnya bekas air kencing.
Cara mencuci najis ini adalah dengan menyiramkan air walaupun satu kali saja pada tempat yang terkena najis itu.
- Najis mughallazhah yaitu: najis anjing dan babi serta keturunannya.
Cara mencuci najis ini adalah dengan membasuhnya 7 kali, dan salah satunya dicampur dengan tanah.

NAJIS YANG DIMAAFKAN

Ada beberapa najis yang dimaafkan keberadaannya yaitu:
tidak wajib dicuci atau dibersihkan jika menempel pada badan, pakaian, atau tempat orang yang shalat. Najis-najis tersebut adalah:
a. Darah dari binatang yang tidak mengalir darahnya, misalnya darah nyamuk.
b. Nanah bisul, baik bercampur darah atau tidak.
c. Darah jerawat, sedikit maupun banyak.

Disamping itu ada beberapa najis yang dimaafkan jika jatuh di air atau zat cair, yaitu:
a. Bulu yang najis, jika sedikit.
b. Bangkai binatang yang tidak mengalir darahnya, misalnya nyamuk, kutu, semut, lalat, kalajengking, kecoa, dan lain-lain, jika jatuh di air atau zat cair dan mati dengan sendirinya (tidak sengaja ditaruh atau dimatikan).
c. Najis yang tidak terlihat mata biasa karena sedikitnya atau kecil sekali.
d. Paruh burung atau mulut tikus, jika bersentuhan dengan air zat cair.
e. Debu yang bercampur najis.

Baca juga istinja dan adab buang air

1 komentar:

Kepada pembaca yang budiman khususnya kepada para alim ulama,bilamana dalam artikel2 ini ada kekeliruan mohon petunjuk dan bimbingannya terima kasih.