2 Des 2009

ISTINJA DAN ADAB BUANG AIR

ISTINJA adalah membersihkan kubul (kemaluan depan) atau dubur (kemaluan belakang) setelah buang air kecil atau air besar. ISTINJA ini adalah hukumnya wajib.

Alat yang dapat dipergunakan adalah:

A. Air.

B. Batu (tiga buah batu atau satu batu yang mempunyai tiga sisi).

C. Benda-benda yang keras, kesat dan suci, serta tidak dimulyakan, misalnya kayu, tisu, dan sebagainya.
Benda-benda yang licin, misalnya kaca dan batu yang licin, tidak sah digunakan untuk beristinja, karena tidak dapat menghilangkan najis. Begitu pula benda-benda yang dihormati, misalnya: makanan dan minuman, tidak boleh digunakan untuk beristinja, karena termasuk perbuatan tabzir (mubazir), sedangkan tabzir dilarang agama.

SYARAT BERISTINJA DENGAN BATU ATAU BENDA-BENDA SELAIN AIR

1. Kotoran itu belum kering.

2. Kotoran itu tidak mengenai bagian lain selain tempat keluarnya.

3. Tidak kedatangan najis lain selain daripadanya.
Jika salah satu dari ketiga syarat ini tak terpenuhi, maka tidak sah BERISTINJA dengan batu atau benda lainnya, jadi harus dengan air.

ADAB BUANG AIR

dalam islam, bagi orang yang akan BUANG AIR, ada tata cara yang perlu diperhatikan, yaitu:

1. Hendaklah BUANG AIR ditempat tertutup.

2. Masuklah ke WC atau kamar kecil dengan kaki kiri, dan keluar kaki kanan.

3. Hendaklah BUANG AIR ditempat yang jauh dari orang banyak, sehingga tidak mengganggu mereka.

4. Jangan BUANG AIR dilubang-lubang tanah, karena dikhawatirkan menyakiti binatang yang ada didalamnya.

5. Jangan BUANG AIR diair tergenang.

6. Jangan BUANG AIR dibawah pohon yang sedang berbuah.

7. Jangan BUANG AIR ditempat yang biasa dipakai untuk berteduh.

8. Jangan berbicara. Kecuali dalam keadaan terpaksa.

9. Jangan membawa atau membaca ayat al'quran, atau benda yang ada tulisan Allah.

10. Jika terpaksa BUANG AIR ditempat terbuka, maka jangan menghadap kiblat atau membelakanginya.

11. Membaca doa ketika masuk dan keluar WC.

Baca juga hukum mandi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kepada pembaca yang budiman khususnya kepada para alim ulama,bilamana dalam artikel2 ini ada kekeliruan mohon petunjuk dan bimbingannya terima kasih.