25 Nov 2009

MACAM-MACAM AIR

Air yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci adalah:

a. Air sumur

b. Air hujan

c. Air sungai

d. Air laut

e. Air salju atau air es bila telah mencair

f. Air dari mata air

g. Air embun


PEMBAGIAN AIR

Ditinjau dari hukumnya, air dapat dibagi menjadi 4 (empat) bagian, yaitu:

A. Air yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci. Disebut juga air mutlak (air yang masih murni), misalnya air sumur, air hujan, air sungai dan lain sebagainya.

B. Air yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci, tetapi MAKRUH Digunakan, yaitu Air yang terjemur terik matahari didalam wadah yang terbuat dari bahan yang mudah karat. Air ini disebut juga air MUSYAMMAS.

C. Air yang suci tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci. Yaitu:

- Air MUSTA'MAL, yaitu Air yang kurang dari dua kulah yang telah digunakan untuk bersuci dari hadas atau najis.
dua kulah= banyaknya Air didalam bak yang panjang, lebar dan tingginya kurang lebih

60cm3



- Air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan benda-benda suci lainnya, misalnya: air teh, air kopi, dan lain sebagainya.

- Air yang keluar dari pohon-pohonan dan buah-buahan, misalnya: air aren, air kelapa, dan lain sebagainya.

D. Air yang najis, yaitu: air yang mengandung najis dan banyaknya kurang dari dua kulah, atau walaupun banyaknya dua kulah atau lebih tetapi keadaannya telah berubah. Air ini tidak suci dan tidak dapat digunakan untuk bersuci. Boleh bersuci dengan air yang berubah jika berubahnya disebabkan terlalu lama berhenti ditempatnya, atau bercampur dengan lumpur, lumut, sesuatu yang tak dapat dihindari, baik yang ada ditempatnya maupun tempat mengalirnya, dan sesuatu yang MUJAWIR (dapat dipisahkan dari air, misalnya minyak). Selain ke 4 (empat) bagian air tersebut, masih ada satu bagian lagi yang perlu diketahui, yaitu: air yang diperoleh dengan cara mencuri atau GHASAB (merampas), atau tanpa minta izin kepada pemiliknya. Air yang diperoleh dengan cara seperti ini, walau suci dan dapat digunakan untuk bersuci, haram digunakannya.

Baca juga benda-benda yang termasuk najis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kepada pembaca yang budiman khususnya kepada para alim ulama,bilamana dalam artikel2 ini ada kekeliruan mohon petunjuk dan bimbingannya terima kasih.