14 Nov 2009

Mencukur rambut bayi dan hukum yang berkenaan dengan kambing aqiqah

Disunnahkan mencukur rambut bayi yang baru dilahirkan sampai habis kemudian rambutnya di timbang dengan perak/emas lalu disedekahkan senilai perak/emas tadi kepada pakir miskin.
Rosulullah bersabda SAW, Memerintahkan kepada fatimah RA, beliau bersabda

"timbanglah rambut husain dan bersedekahlah dengan berat rambut tersebut dengan perak dan berikanlah kaki aqiqah kepada satu suku bangsa". (HR.Baihaqi dari Ali RA)

Banyak hikmah yang terkandung didalamnya. Pertama menghilangkan penyakit, karena rambut bawaan bayi mengandung kotoran yang akan mengundang penyakit. Kedua menguatkan syaraf-syaraf kepala sang bayi. Ketiga mempererat ikatan dengan fakir miskin dengan mensedekahkan kepadanya dan hikmah lainnya.
Ahli fikih membolehkan juga mengadakan walimah AQIQAH Dengan mengundang fakir miskin, kaum kerabat dan yang lainnya untuk makan bersama berkumpul guna mempererat Ukhuwah Islamiyah.

HUKUM UMUM YANG BERKENAAN DENGAN KAMBING AQIQAH

Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan Persyaratan kambing AQIQAH terutama dalam hal usia. Ada yang berpendapat harus 2 tahun, ada juga yang berpendapat 1 tahun, bahkan ada yang berpendapat 6 bulan lebih sudah boleh (khusus untuk kambing domba)
"kambing sehat tidak cacat, yaitu tidak buta, tidak hilang sebagian besar tanduk atau kupingnya, tidak ompong semua gigi depannya, dll tetapi ada juga sebagian ulama yang membolehkan dengan kambing apa saja mengingat tidak ada dalil khusus mengenai persyaratan kambing AQIQAH, adapun persyaratan tadi di atas merupakan kias dari persyaratan kambing kurban, namun tetap yang paling afdol tentunya yang memenuhi syarat-syarat di atas.
Menurut para ulama diperbolehkan dengan kambing yang tak bersuara, dan juga dengan kambing perempuan karena dalam persyaratan kambing untuk AQIQAH Tidak ditemukan satupun keterangan yang melarangnya tetapi lebih Afdol adalah dengan kambing laki-laki(jantan).
Demikianlah yang dapat saya tulis tentang AQIQAH ini, mudah-mudahan AQIQAH Yang kita laksanakan sesuai dengan tuntunan dan kita berharap anak-anak yang diAQIQAHKAN menjadi anak yang shaleh yang berguna bagi nusa, bangsa dan agama dan juga bisa memberikan syafaat serta senantiasa mendo'akan kita kelak nanti, AMIN.
Dan perlu kita ingat, tentunya sebelum melaksanakan SUNNAH wajibnya dulu yang harus kita dikerjakan seperti shalat dll.

2 komentar:

  1. syukron atas artikelnya...

    BalasHapus
  2. salam alaikum

    seoang teman mengatakan bahwa dia pernah membaca bahwasanya rambut bayi yang baru lahir adalah najis. saya belum pernah membaca dalil mengenai hal tersebut. benarkah rambut bayi baru lahir itu najis dan (wajib) mencukurnya sampai habis?

    terimakasih kalau bisa berbagi ilmu

    BalasHapus

Kepada pembaca yang budiman khususnya kepada para alim ulama,bilamana dalam artikel2 ini ada kekeliruan mohon petunjuk dan bimbingannya terima kasih.