23 Nov 2009

HUKUM ISLAM

A. ARTI HUKUM ISLAM.
HUKUM ISLAM adalah peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan kehidupan manusia berdasarkan Alqur'an dan hadist. HUKUM ISLAM biasa di sebut syariat islam.

B. MUKALAF
Mukalaf adalah orang islam yang telah dewasa yang wajib menjalankan HUKUM ISLAM (Syariat islam). Batasan dewasa disini adalah jika seseorang telah mencapai akil baligh, yakni telah sempurna akalnya (telah mampu membedakan baik dan buruk), dan bagi anak laki-laki telah keluar air mani, atau telah mimpi bersetubuh, atau telah berusia 15 tahun. Sedangkan bagi anak perempuan telah mengalami menstruasi (haid), yaitu keluarnya darah kotor dari rahimnya, serta telah berusia 9 tahun lebih.

C. LIMA HUKUM ISLAM
1. Wajib
Wajib adalah amal (perbuatan) yang bila dikerjakan dapat pahala dan bila ditinggalkan dapat dosa. Istilah lain dari wajib adalah fardhu.

WAJIB DIBAGI 2 yaitu:
a. Wajib/fardhu Ain, amal yang harus dikerjakan oleh setiap mukalaf (kewajiban perseorangan), misalnya mengerjakan shalat 5 waktu
, puasa dibulan ramadhan, dan sebagainya.
b. Wajib/fardhu kifayah, yang artinya amal (perbuatan) yang cukup dilakukan oleh beberapa orang mukalaf saja, sedangkan yang lainnya bebas dari kewajiban itu. Tetapi jika tak ada seorang pun yang melakukannya, maka semua orang mukalaf didaerah setempat itu berdosa, misalnya memandikan jenazah, mengafani, menyembahyangkan dan menguburnya.

2. SUNAT
sunat adalah amal perbuatan, bila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggal tidak berdosa.
Sunat dibagi 2, yaitu:
a. Sunat muakkad, artinya: sunat yang dianjurkan mengerjakannya, karena Rosulullah selalu mengerjakannya dan jarang meninggalkannya, misalnya shalat tarawih, shalat idul fitri, dan idul adha,
Shalat tahajud, shalat dhuha, dan lain-lain.
b. Sunat ghairu, yang artinya: sunat yang dianjurkan mengerjakannya tetapi tidak sepenting sunat muakkad, karena Rosusulullah kadang-kadang mengerjakannya dan kadang-kadang tidak mengerjakannya, misal shalat sunat sebelum magrib, 4 rakaat sebelum ashar, dan lain-lain.

3. HARAM
Haram adalah amal perbuatan, apabila dikerjakan dapat dosa bila ditinggalkan mendapat pahala, misalnya berzina, meminum minuman keras, mencuri, menipu, berdusta, durhaka kepada kedua orang tua, dan sebagainya.

4. MAKRUH
Makruh adalah amal perbuatan bila dikerjakan tidak berdosa, ditinggalkan mendapat pahala, secara singkat, yang disebut makruh adalah: suatu perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan, misalnya meroko, makan petai, jengkol, dan lain sebagainya.

5. MUBAH
Mubah adalah amal perbuatan, bila ditinggalkan dan dikerjakan tidak mendapat pahala dan dosa. Dengan kata lain, amal perbuatan boleh dikerjakan boleh tidak, misalnya makan, minum, tidur, dan sebagainya.

D. SYARAT
syarat adalah ketentuan-ketentuan atau perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum melakukan suatu pekerjaan. Tanpa memenuhi ketentuan atau perbuatan tersebut, suatu pekerjaan dianggap tidak sah, misalnya menutup aurat sebelum mengerjakan shalat.

E. RUKUN
rukun adalah ketentuan atau perbuatan yang harus dipenuhi dalam melakukan suatu pekerjaan. Tanpa memenuhi ketentuan atau perbuatan tersebut, suatu pekerjaan dianggap tidak sah, misalnya membaca surat al-fatihah dalam shalat, dan lain sebagainya.

F. SAH
sah artinya syarat dan rukunnya telah terpenuhi secara benar. Misalnya, shalat seseorang dianggap sah jika shalat itu dikerjakan sesuai dengan syarat dan rukunnya yang telah ditentukan, dan dikerjakan dengan benar.

G. BATAL
batal artinya syarat dan rukunnya belum terpenuhi seluruhnya, atau telah terpenuhi tetapi tidak dilakukan secara benar.

3 komentar:

  1. subhanallah! keep your post! saudaraku!

    BalasHapus
  2. assalamu'alaikum...
    ana mw tnya hkum sholat jum'at i2 trmasik fardlu 'ain ap fardlu kifayah. syukron kastir..

    BalasHapus

Kepada pembaca yang budiman khususnya kepada para alim ulama,bilamana dalam artikel2 ini ada kekeliruan mohon petunjuk dan bimbingannya terima kasih.