3 Mei 2011

hukum nikah siri

Nikah siri dalam pandangan
agama diperbolehkan
sepanjang hal-hal yang
menjadi rukun terpenuhi.
Namun perbedaan adl Anda
tak mempunyai bukti otentik
bila telah menikah atau dengan
kata lain tak mempunyai
surat sah sebagai seorang
warga negara yang mempunyai
kedudukan yang kuat di dalam
hukum.
Namun perlu
dipikirkan dengan sungguh-
sungguh dan tak tergesa-
gesa bila Anda memang ingin
melakukan nikah sirri. Tidak
ada salah Anda berjuang
dahulu semaksimal mungkin
untuk memberikan pengertian
kepada keluarga agar Anda
dapat menikah secara formal.
Walaupun diperbolehkan oleh
agama namun banyak
kekurangan dan kelemahan
menikah siri antara lain
bagi pihak wanita akan sulit
bila suatu saat mempunyai
persoalan dengan sang suami
sehingga harus berpisah
misal sedangkan anda tak
mempunyai kuat secara
hukum.
Di samping itu bagi
anak-anak kita kelak yang
nanti memerlukan kartu
identitas dan surat-surat
keterangan lain akan
mengalami kesulitan bila
orang tua tak mempunyai
surat-surat resminya.
Oleh karena itu jangan jadikan
nikah sirri‘ hanya sebagai
jalan pintas untuk keluar dengan
mudah dalam mengatasi
persoalan. Tetapi coba dulu
untuk berjuang dan melakukan
sebagaimana umumnya.


sumber http://
www.eramuslim.com




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kepada pembaca yang budiman khususnya kepada para alim ulama,bilamana dalam artikel2 ini ada kekeliruan mohon petunjuk dan bimbingannya terima kasih.