21 Mar 2011

rukun dan wajib haji

Rukun Haji. Yang dimaksud
rukun haji adalah kegiatan
yang harus dilakukan dalam
ibadah haji yang jika tidak
dikerjakan hajinya tidak
syah
. Adapun rukun haji
adalah sebagai berikut :

1. Ihram, Yaitu mengenakan
pakaian ihram dengan niat
untuk haji atau umrah di
Miqat Makani.
2. Wukuf di Arafah, yaitu
berdiam diri, zikir dan
berdo'a di Arafah pada
tanggal 9 Zulhijah.

3. Tawaf Ifadah, Yaitu
mengelilingi Ka'bah sebanyak
7 kali, dilakukan sesudah
melontar jumrah Aqabah
pada tanggal 10 Zulhijah.

4. Sa'i, yaitu berjalan atau
berlari-lari kecil antara
Shafa dan Marwah sebanyak
7 Kali, dilakukan sesudah
Tawaf Ifadah.

5. Tahallul, yaitu bercukur atau
menggunting rambut sesudah
selesai melaksanakan Sa'i.

6. Tertib, yaitu
mengerjakannya sesuai
dengan urutannya serta
tidak ada yang tertinggal.

Wajib Haji, Adalah rangkaian
kegiatan yang harus
dilakukan dalam ibadah haji
sebagai pelengkap Rukun
Haji, yang jika tidak
dikerjakan harus membayar
dam (denda). Yang termasuk
wajib haji adalah ;

1. Niat Ihram, untuk haji atau
umrah dari Miqat Makani,
dilakukan setelah berpakaian
ihram

2. Mabit (bermalam) di
Muzdalifah pada tanggal 9
Zulhijah (dalam perjalanan
dari Arafah ke Mina)

3. Melontar Jumrah Aqabah
tanggal 10 Zulhijah

4. Mabit di Mina pada hari
Tasyrik (tanggal 11, 12 dan
13 Zulhijah).

5. Melontar Jumrah Ula, Wustha
dan Aqabah pada hari
Tasyrik (tanggal 11, 12 dan
13 Zulhijah).

6. Tawaf Wada', Yaitu
melakukan tawaf perpisahan
sebelum meninggalkan kota
Mekah.

7. Meninggalkan perbuatan
yang dilarang waktu ihram


1 komentar:

  1. assalamualaikum...
    link terpasang gan..
    bisa dicek
    http://aul-al-ghifary.blogspot.com

    BalasHapus

Kepada pembaca yang budiman khususnya kepada para alim ulama,bilamana dalam artikel2 ini ada kekeliruan mohon petunjuk dan bimbingannya terima kasih.