1. HUKUM SHALAT JUM'AT
SHALAT JUM'AT ADALAH shalat 2 rakaat yang dikerjakan berjamaah pada hari jumat, di waktu zhuhur, sesudah 2 kutbah. Shalat juma'at ini pertama kali dikerjakan oleh rasulullah saw. Dan para sahabatnya ketika mereka sedang dalam perjalanan HIJRAH DARI MEKAH KE MADINAH, yaitu disuatu tempat yang disebut BANI SALIM, setelah quba, dipinggir kota madinah.
Adapun hukumnya adalah FARDHU AIN, diwajibkan kepada semua orang yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengganti shalat zhuhur. Orang yang meninggalkan shalat jum'at tanpa alasan yang dibenarkan oleh SYARIAT ISLAM akan dicap oleh allah sebagai orang munafik. Sedangkan orang yang meninggalkannya 3 kali berturut-turut akan ditutup hatinya oleh allah.
2. SYARAT WAJIB JUM'AT
Orang-orang yang wajib mengerjakan shalat jum'at adalah orang-orang yang telah memenuhi 7 syarat berikut:
a. Islam
b. Baligh
c. Berakal
d. Merdeka
e. Laki-laki
f. Sehat badan
g. Menetap (bukan musafir, tidak dalam perjalanan jauh).
Sedangkan Orang-orang yang tidak wajib mengerjakan shalat juma'at adalah:
a. Orang kafir
b. Anak kecil (yang belum baligh)
c. Orang gila
d. Budak
e. Perempuan
f. Musafir.
3. SYARAT SAH MENGERJAKAN SHALALAT JUM'AT
a. Ditempat tertentu yang sudah dijadikan tempat tinggal, baik desa maupun kota.
b. Berjamaah (menurut imam syafii, sekurang-kurangnya 40 orang yang telah memenuhi syarat wajib jum'at).
c. Pada waktu zhuhur.
d. Didahului oleh 2 khutbah.
4. YANG SUNAT DILAKUKAN SEBELUM SHALAT JUM'AT
a. Mandi ketika akan berangkat ke masjid.
b. Membersihkan tubuh dari bau yang tidak enak.
c. Memakai pakaian yang bersih dan berwarna putih.
d. Memotong kuku, jika sudah panjang, mencukur rambut, baik rambut kepala, kumis, maupun rambut yang tumbuh disekeliling alat kelamin, dan mencabut rambut ketiak.
e. Memakai wewangian.
f. Segera berangkat kemasjid (lebih awal tiba dimasjid) dengan berjalan kaki.
g. Memperbanyak membaca Al QUR'AN, dzikir, shalawat dan do'a sebelum khutbah dimulai.
h. Mendengarkan Khutbah dengan tenang, khusyu dan penuh perhatian, tidak berbicara.
Selain itu, pada saat memasuki masjid hendaklah membaca do'a masuk masjid, niat beri'tikaf, shalat tahiyyat masjid 2 rakaat (sebelum duduk), dan membaca do'a keluar masjid ketika hendak keluar.
Jika pada saat tiba dimasjid khatib sedang berkhutbah, maka langsung mengerjakan shalat sunat 2 rakaat (shalat sunat tahiyyat masjid) dengan agak dipercepat, kemudian duduk mendengarkan khutbah.
BACA JUGA shalat qashar jamak ta'khir,adab berdo'a
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kepada pembaca yang budiman khususnya kepada para alim ulama,bilamana dalam artikel2 ini ada kekeliruan mohon petunjuk dan bimbingannya terima kasih.