7 Des 2009

HUKUM MANDI DAN SEBAB-SEBAB YANG MEWAJIBKAN MANDI

Bagi orang yang akan shalat, tidak sah shalatnya jika masih mempunyai hadats besar. Hadats besar adalah hadats yang disebabkan bersetubuh, keluar mani, haid, nifas dan melahirkan. Hadats besar dapat dihilangkan dengan mandi. Mandi seperti ini disebut mandi junub atau janabat, atau MANDI WAJIB, atau mandi hadats besar. Hukum mandi ini adalah wajib.

SEBAB-SEBAB YANG MEWAJIBKAN MANDI

Hal-hal yang menyebabkan seseorang wajib mandi ada 6 yaitu:
A. Bersetubuh (walaupun tidak keluar air mani).
B. Keluar air mani (baik karena bersetubuh atau bermimpi atau karena sebab lain).
C. Mati yang bukan mati syahid (orang yang mati syahid tidak wajib dimandikan).
D. Selesai haid (menstruasi), yaitu keluarnya darah dari rahim wanita yang telah berusia 9 tahun setiap bulan sebagai bagian dari siklus biologisnya.
E. Selesai nifas, yaitu darah yang keluar dari wanita yang habis melahirkan.
F. Wiladah (melahirkan).

Catatan:
CIRI-CIRI AIR MANI ADALAH:
- Keluarnya dengan memancar (tersendat-sendat).
- saat keluar terasa lezat.
- baunya:
a. Jika masih basah seperti bau adonan roti, atau bau mayang korma.
b. Jika sudah kering seperti bau putih telur.

FARDHU MANDI

fardhu mandi ada 3 yaitu:
1. Niat. Niat ini dibaca di dalam hati pada saat mulai membasuh bagian manapun dari tubuh. Adapun lafal niat MANDI adalah:
NAWAITUL GHUSLA LIRAF'IL HADATSIL AKBARI FARDHAN LILLAAHITA'AALAA.
Artinya ("aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah taala").
2. Membasuh seluruh tubuh dengan air sampai rata (semua rambut dan kulitnya harus kena air).
3. Menghilangkan najis jika ada dibadan.

SUNAT MANDI

sunat mandi ada 5 yaitu:
1. Membaca basmalah ("bismillaahir rahmaanir rahiim") pada saat akan memulai mandi.
2. Berwudhu (sebelum mandi) seperti wudhu hendak shalat.
3. Membasuh (menggosok) badan dengan tangan sampai 3 kali.
4. Mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri.
5. Muwalat yaitu sambung menyambung dalam membasuh anggota badan.

MANDI SUNAT

selain MANDI WAJIB, ada beberapa mandi yang disunatkan, yaitu:

A. Mandi ketika hendak shalat juma't.
B. mandi ketika hendak shalat idul fitri.
C. Mandi ketika hendak shalat idul adha.
D. Mandi setelah sembuh dari penyakit gila.
E. Mandi ketika hendak melaksanakan ihram haji atau umrah.
F. Mandi setelah memandikan mayat.
G. Mandi seorang kafir setelah masuk islam.
H. Dan lain-lain.

Baca juga tahun 2012 dan hari kiamat

1 komentar:

  1. BLOGNYA BAGUS MAS,,,,,,
    mohon kunjungi kembali blog ane:
    http://dofriartikel.blogspot.com
    trimakasih

    BalasHapus

Kepada pembaca yang budiman khususnya kepada para alim ulama,bilamana dalam artikel2 ini ada kekeliruan mohon petunjuk dan bimbingannya terima kasih.