12 Nov 2009

Makna dan hukum aqiqah


Menurut bahasa AQIQAH memutus atau memotong, sedangkan menurut istilah syar'i AQIQAH adalah menyembelih kambing untuk anak yang baru di lahirkan pada hari 7 dari kelahirannya.

HUKUMNYA AQIQAH

para fuqoha berbeda pendapat dalam hal ini,ada yang wajib, sunnah mu'akkadah dan ada yang menolak AQIQAH ini di syariatkan. Pendapat yang terakhir ini adalah pendapat ahli fikih Hanafiyah, adapun yang berpendapat wajib adalah diantaranya: Hasan Basri, Al-laits, Ibnu Saad, dll. Sedangkan yang berpendapat sunnah Mu'akkadah adalah sebagian besar ahli ilmu fikih dan ijtihad di antarannya mereka adalah Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam ahmad, dll dan inilah pendapat yang kuat.

AQIQAH UNTUK ANAK LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

Yang afdol anak laki-laki disembelihkan 2 ekor, sedangkan anak perempuan 1 ekor, namun ada yang membolehkan untuk anak laki-laki cukup satu ekor, terutama apabila dalam kesempatan, berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh ibnu Abas RA. Bahwa sesungguhnya rosulullah s.a.w. Telah mengAQIQAHKAN AL-Hasan dan AL-Husain satu kambing satu kambing.

WAKTU PELAKSANAAN AQIQAH

Diutamakan melaksanakan AQIQAH pada hari ke 7 dari kelahirannya,adapun kalau belum bisa, boleh hari ke 14, 21 atau kapan saja ia mampu.
IMAM MALIK BERKATA:
"Pada dzohirnya bahwa pada keterikatan pada hari ke 7 atas dasar anjuran,andaikan pada hari itu belum bisa dilakukan,maka sekiranya menyembelih pada hari ke 4 ke 8 ke 10 atau setelahnya aqiqah itu telah cukup.karena prinsip ajaran islam adalah memudahkan bukan menyulitkan sebagaimana firman Allah:"allah menghendaki kemudahan bagi mu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu".(QS.2:185).

Pendapat imam Malik ini menjelaskan bahwa melakukan AQIQAH kapan saja boleh, namun diutamakan pada hari ke 7 dari kelahirannya.
Baca juga pembagian daging aqiqah dan memberi nama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kepada pembaca yang budiman khususnya kepada para alim ulama,bilamana dalam artikel2 ini ada kekeliruan mohon petunjuk dan bimbingannya terima kasih.