Dalam bahasa fiqih, hubungan badan, bersetubuh atau bersenggama biasa disebut jima, kenapa ajaran agama islam mengharamkan pria menyetubuhi wanita haid? Surat al-baqarah ayat 222 menyatakan: dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, haid itu suatu kotoran, oleh sebab itu hendaklah menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci".selain berdasarkan firman Allah, islam mengharamkannya karena bisa membahayakan kesehatan kedua belah pihak, seperti yang sering di tegaskan para dokter maupun ulama terkemuka, Dr.kamil musa di dalam bukunya Al-Haidh wahkamuhusy syar'iyyah dan Dr.Ali Al-bar dalam dauratul arham berkata, ilmu kedokteran modern telah menetapkan bahwa persetubuhan pada masa haid bisa menimbulkan beberapa dampak negatif sebagai berikut:
A. Rasa sakit pada organ-organ kandungan wanita, bisa mengakibatkan radang rahim, indung telur, Dinding vagina dan dapat merusak organ-organ tersebut serta menyebabkan kemandulan.
B. Unsur-unsur darah haid yang ada diorgan kandungan wanita dan kemudian bersentuhan dengan penis laki-laki bisa menimbulkan radang dan infeksi yang menyebabkan penyakit kelamin (spilis) jika kuman penyakit itu ada di darah wanita. Lalu apa yang boleh dilakukan suami terhadap istrinya yang sedang haid? Islam membolehkannya bercumbu pada saat itu dengan cara-cara yang diperbolehkan syariat. Misalnya seperti yang diajarkan Rasulullah saw, yakni beliau menutupkan kain dikemaluan istrinya dan beliau melakukan apa saja yang dikehendakinya.
sangat beralasan. mengpa wanita haid dilarang disetubuhi.. dan keterangan diatas sudah cukup bagi orang2 yang diberi kepahaman.. syukron
BalasHapus