Sebuah hadits yang diriwayatkan dari shabat anas bin malik ra.
Yang artinya:
"shabat anas bin malik ra. Berkata: nabi muhamad saw. Pernah melewati seorang wanita sedang menangis di samping sebuah makam, kemudian beliau bersabda: takutlah hai wanita kepada Allah dan sabarlah".
Berdasarkan hadits tersebut di atas dapat di ambil pengertian bahwa pada dasarnya nabi tidak melarang seorang wanita berziarah ke makam, akan tetapi beliau menasehatinya. Sekalipun kaum wanita tidak dilarang berziarah ke makam namun harus diingat dan dijaga akan keselamatan dan penjagaan dirinya dari segala macam fitnah. Dari hal hal yang dilarang oleh agama serta harus menjaga kesopanan berziarah dan harus pula dijaga kehormatannya.
Ingatlah, bahwa pada dasarnya orang berziarah ke makam itu, untuk mendapatkan nasehat yang tidak berbicara dan untuk dapat mengambil suri tauladan.
Adapun untuk mengiring jenazah memang sudah jelas adanya larangan. Sebagaimana tersebut dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari shabat ummi athiyyah ra.
Yang artinya:
"berkata shabat 'ummi athiyyah'ra. bahwa kami dilarang untuk mengiring jenazah dan memang tidak ditetapkan untuk kami".
kesimpulan:
1. Orang wanita diperbolehkan berziarah ke kubur dengan syarat harus dapat menjaga dirinya dari segala fitnah dan hal hal yang dilarang oleh agama serta menatapi kesepanan.
2. Orang wanita ada larangan turut mengiring jenazah ke makam, tetapi cukup berta'ziyah sampai di rumah si mayit saja.
3. Larangan bagi wanita untuk mengiring jenazah itu tidak sampai pada hukum haram, tetapi makruh hukumnya, yang berarti lebih baik tidak, daripada ikut serta mengiring jenazah ke makam.
aku suka dengan pandangan tentang di perbolehnya u/ berziaroh...
BalasHapus